Berdasarkan pengaduan itu, LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh para korban. Sebagian besar masalah yang muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online.
"Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi pinjaman online mendapatkan foto KTP dan foto diri peminjam," kata Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangan resmi seperti ditulis Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH juga mencatat dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 48,48% pengadu menggunakan sekitar 1-5 aplikasi pinjaman online. Namun ada juga pengadu yang menggunakan 36-40 aplikasi pinjaman online.
"Banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh pengadu disebabkan karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, dengan atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya. Hal ini menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat lingkaran setan," tambahnya.
LBH juga mencatat ada sebanyak 89 penyelenggaran pinjaman aplikasi online yang dilaporkan. Dari data itu sebanyak 25 penyelenggaran aplikasi pinjaman online sudah terdaftar di OJK.
Berikut 14 pelanggaran penyelenggara pinjaman online yang dicatat oleh LBH Jakarta:
1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan
2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam
3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual
4. Penyebaran data pribadi
5. Penyebaran foto dan informasi peminjam ke kontak yang ada pada gawai peminjam
6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam
7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
8. Biaya administrasi yang tidak jelas
9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berjalan
10. Peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
11. Aplikasi tidak bisa dibuka bahkan hilang dati Appstore/Playstore pada saat jatuh tempo pengambilan pinjaman
12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain
14. Virtual account pengambilan uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.
Baca juga: Fintech vs Regulasi OJK |
Tonton juga 'Kisah Amir, Pejuang Kredit BRI di Perbatasan':