Pengamat Fintech Hasnil Fajri mengatakan sebenarnya nasabah bisa meminimalisir kemungkinan itu dengan cara melakukan pencirian aplikasi penyedia utang online tersebut. Ada beberapa hal yang bisa dikenali selain melihat izinnya daru daftar OJK.
Pertama pada saat proses pendaftaran perhatikan benar-benar saat proses persetujuan. Biasanya saat proses itu biasanya aplikasi meminta beberapa persetujuan seperti meminta izin dari akses daftar kontak hingga lokasi GPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, bisa dilihat dari bunga yang ditetapkan oleh penyedia aplikasi pinjaman online itu. Menurut Hasnil normalnya fintech peer to peer lending yang berizin mengenakan bunga pinjaman 1,5%-2,5% per bulan atau 0,05%-0,08% per hari.
"Sementara bunga untuk lender harusnya ya di bawah itu. Karena pasti dia ambil untung. Kalau di luar batas itu berarti tidak sesuai sama OJK," tegasnya.
Menurut Hasnil bunga itu seharusnya sudah cukup bagi pelaku fintech peer to peer lending untuk mengambil untung. Sehingga tidak ada alasan jika mengenakan bunga jauh lebih tinggi.
Tonton juga 'Nikmati Liburan Gratis dengan Mega Travel Card!':
(das/dna)