Hal tersebut dilakukan karena kebijakan yang sejalan dengan prinsip tata kelola lembaga publik yang baik.
Komitmen yang dilakukan BI merupakan kode etik yang harus dilaksanakan oleh semua karyawan, termasuk Dewan Gubernur BI. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kegiatan korupsi di dalam ruang lingkup BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gratifikasi yang dimaksudkan adalah barang yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian hadiah dalam bentuk uang atau barang ini tidak boleh dilakukan meskipun dalam rangka perayaan hari keagamaan maupun kegiatan yang lain.
Apabila diketahui terdapat pejabat maupun pegawai BI yang melakukan kegiatan tersebut. Masyarakat dapat mengadu atau melaporkan kepada Whistleblowing System Bank Indonesia yang terdapat di laman resmi BI.