C Tratmono Wibowo mengatakan, setelah melewati batas waktu penukaran jam 12.00 WIB maka, selain sudah tidak jadi alat pembayaran yang sah, uang lama ini tidak bisa ditukarkan lagi.
"BI mencabut 4 pecahan Ini, ini adalah hari terkahir masyarakat menukarkan 4 pecahan tersebut. Jadi mulai besok tak bisa ditukarkan lagi ke Bank Indonesia dan sudah tidak menjadi alat pembayaran yang sah," katanya.
Dia mengatakan, dengan tidak bisa ditukar di bank maupun BI maka uang tersebut hanya menjadi koleksi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI mencabut dan menarik 4 pecahan rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Artinya, uang tersebut dicabut dan ditarik setelah berusia 10 tahun lantaran dicetak pada tahun 1998-1999.
Wibowo menjelaskan, Bank Indonesia sendiri telah melakukan sosialisasi selama 10 tahun untuk menarik uang dari peredaran.
"Pertama bahwa 10 tahun lalu kita melaunching atau mengumumkan masyarakat, media elektornik, mass media koran, dan sebagainya. Kemudian 5 tahun pertama kita sampaikan bisa ditukarkan perbankan dan Bank Indonesia, 5 tahun kedua Bank Indonesia," ujarnya.
"10 tahun lalu 2008, uang (cetakan) 1998, peraturan 2008, 10 tahun kita kasih kesempatan," tutupnya.
Sebagai tambahan, total uang lama yang telah ditukarkan mencapai Rp 750 miliar. Uang itu itu merupakan uang yang terdata dari tahun 2010 hingga 28 Desember 2018 kemarin. Sementara, untuk uang yang masuk 29 dan 30 Desember 2018 belum dihitung.
"Hari ini belum saya jumlah, sampai dengan 28 kemarin yang saya sebutin tadi Rp 750 miliar. Dari 2010 sampai 2018 ini 28 Desember, Rp 750 miliar," kata dia.
Dia mengatakan, dari segi nominal yang paling banyak ditukarkan ialah Rp 100.000 dengan nilai Rp 430 miliar. Selanjutnya disusul dengan pecahan Rp 50.000 dengan nilai Rp 248 miliar.
"Rp 100 ribu, (sebesar) Rp 430 miliar 8 tahun ini," tutupnya. (ang/ang)