Kemudian oknum tersebut mengirimkan pesan berbau ancaman hingga gambar porno ke grup tersebut. Tongam menjelaskan karena fintech abal-abal, satgas ivestasi dan OJK tidak memiliki total besaran kredit yang sudah disalurkan.
"Karena ilegal, kami tidak bisa deteksi berapa jumlahnya. Tapi kalau yang download aplikasi itu bisa puluhan ribu," kata Tongam di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, uang tersebut dikirimkan dari fintech abal-abal dengan menggunakan beberapa payment gateway. Untuk itu, Tongam meminta masyarakat hanya melakukan pinjaman pada fintech yang sudah terdaftar. Saat ini ada 88 fintech Peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Kami imbau ke masyarkat dalam hal melakukan pinjam meminjam ini gunakanlah fintech lending terdaftar di OJK. Sehingga perlindungan ke masyarakat konsumen bisa lebih terjamin," kata Tongam yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di OJK. (kil/hns)