Kebijakan ini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Menurut Darmin, kebijakan baru OJK tersebut tak akan memberikan dampak besar hingga membahayakan kondisi usaha pembiayaan. Karena, tambah Darmin, sebelum ada aturan ini sebenarnya praktik DP 0% sudah banyak diterapkan perusahaan pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjelaskan kebijakan baru OJK ini tak akan meningkatkan risiko kredit macet bank karena penyaluran kredit motor dan mobil dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan bukan oleh bank.
Sementara, sambung dia, perusahaan pembiayaan sudah sangat berpengalaman dalam menyalurkan pembiayaan kredit motor dan mobil dengan menekan risiko kredit macet.
"Kalau soal skemanya, finance company (perusahaan pembiayaan) beda dengan bank. Kalau bank, dia nggak mau tanpa DP karena dia nggak mau repot-repot mengenal ini (calon nasabahnya) siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga. Sehingga tanpa DP dia berani," ujar darmin.
Simak juga video 'Dilema DP 0% untuk Kredit Motor dan Mobil':