Hadirnya layanan P2P lending cukup membantu literasi keuangan karena menyasar masyarakat yang selama ini sulit mengakses pinjaman ke bank. Namun tak jarang pula perusahaan fintech P2P dituding sebagai rentenir baru atau rentenir online.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) Kuseryansyah mengatakan pihaknya memaklumi ada tudingan seperti itu. Namun menurutnya, masyarakat perlu lebih diliterasi mengenai pinjaman online yang baik dan benar sehingga makna rentenir tadi bisa terkikis menjadi lebih positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang pihaknya saat ini juga terus berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai P2P lending. Begitu pula kepada para anggota asosiasi diingatkan untuk terus menjaga kenyamanan nasabah seperti kerahasiaan data nasabah.
"Kami terus meningkatkan kapasitas penyelenggara fintech yang 99 anggota ini agar semakin baik sehingga label rentenir tadi terkikis. Apa yang dilakukan, dalam semua hal, end to end agar penyelenggara atau member tidak boleh akses data personal," ungkapnya.
Dia bilang perilaku-perilaku fintech P2P lending yang menyimpang di masyarakat umumnya adalah mereka yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga literasi masyarakat mengenai keamanan P2P lending yang diaksesnya diharapkan juga cukup.
"Ujung-ujungnya balik lagi ke edukasi. Bagaimana masyarakat tahu mana yang registered, mana yang nggak," katanya.
"Lalu, kami juga aktif soal pengaduan. Kami komunikasi dengan channel yg digunakan pelanggan yakni LBH. Kami aktif ke LBH. Kami ingin difeeding informasi apa saja," tambahnya.
Sejauh ini total jumlah kredit yang sudah disalurkan melalui P2P lending dalam dua tahun mencapai Rp 22 triliun. Sebanyak Rp 19 triliun di antaranya disalurkan pada 2018 lalu.
Diketahui potensi pembiayaan yang ada di Indonesia untuk bisa disasar fintech P2P mencapai Rp 1.000 triliun. Hal ini membuat masa depan fintech P2P dipercaya masih sangat panjang di Indonesia.
Dengan layanan ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk bisa mendapatkan pinjaman untuk modal usaha ataupun kebutuhan lainnya, lebih cepat dan mudah daripada mengajukan pinjaman ke bank.
Selain itu, layanan fintech P2P juga dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen investasi bagi masyarakat yang ingin memutar uangnya dengan memberikan pinjaman kepada peminjam (borrower) melalui platform fintech.
Baca juga: LinkAja Mampu Dobrak Dominasi GoPay dan OVO? |
Simak Juga 'Ini Sederet Polemik Fintech Tanah Air':
(eds/ang)