OJK Minta Masyarakat Tak Percaya Layanan Utang Online Abal-abal

OJK Minta Masyarakat Tak Percaya Layanan Utang Online Abal-abal

Zulfi Suhendra - detikFinance
Minggu, 17 Feb 2019 10:50 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kembali agar masyarakat tidak percaya pada layanan utang online abal-abal. OJK mengimbau agar masyarakat memilih layanan yang sudah terdaftar di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan, masyarakat jangan tergiur pada layanan utang online tidak terdaftar. Apalagi, belum lama ini ada kasus seseorang bunuh diri karena tak sanggup menghadapi pola penagihan utang online.

"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam," kata Tongam, Minggu (17/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Masyarakat, kata Tongam, diminta selektif dan berhati--hati. Apalagi saat ini banyak layanan utang online yang sudah merambah ke media sosial.

"Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi.



Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman. (zlf/dna)

Hide Ads