Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menerangkan dari sisi undang-undangnya, LPS memang hanya bisa menjamin yang bersifat simpanan. Di perbankan misalnya, seperti tabungan, deposito giro dan produk perbankan lainnya.
"Kalau LPS sudah jelas bahwa yang kita jamin adalah DPK-nya. Kalau fintech sekarang lebih kepada peer to peer lending. Itu kan siftanya bukan simpanan. Jadi sejauh ini kalau fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," ujarnya dalam acara Economic Outlook 2018 yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Destry mengakui ada peluang bagi LPS untuk masuk ke dunia fintech, yakni ranah fintech dompet digital seperti Go-Pay, Ovo dan lain sebagainya.
"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait e-money, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya GoPay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujarnya.
Nah untuk masuk ke ranah dompet digital, LPS tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari celah apakah dompet digital bisa didefinisikan sebagai simpanan.
"Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS kita bahwa itu juga termasuk jaminan," tegasnya. (das/ara)