"Kalau pengamanan nasabahnya sendiri biasa ajak kepolisian, kan setiap warga negara berhak minta pengamanan jika membawa uang dan jika ia merasa tidak nyaman," ujar pegawai tersebut saat berbincang dengan detikFinance, Jumat (29/3/2019).
Namun, menurut dia selama nasabah masih dalam kompleks lingkungan bank, jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka hal tersebut masih tanggung jawab bank.
"Selama nasabah masih di lingkungan bank, itu tanggung jawab security kami," ujar dia.
Dia menjelaskan untuk penukaran uang dalam jumlah besar nasabah biasanya harus membuat laporan beberapa hari sebelumnya. Hal ini untuk memudahkan bank untuk proses penukaran.
Selain itu syarat yang dibutuhkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) dan buku tabungan. Biasanya bank memang akan memprioritaskan penukaran untuk nasabah yang bersangkutan. Tak ada batasan atau limit yang ditentukan. Selama ketersediaan uang tersebut ada maka bank akan memberikan pecahan tersebut.