-
Beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk anggota Komisi VI DPR RIBowo SidikPangarso.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Sebenarnya apakah orang-orang bisa menukarkan uang dalam jumlah besar seperti itu? Berikut selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (30/3/2019).
Salah satu pegawai Bank BUMN menyebutkan siapa pun bisa menukarkan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam jumlah yang besar. Syaratnya, penukaran harus dilakukan di cabang bank tempat membuka rekening.
"Bisa tukar uang dalam jumlah banyak, tapi harus nasabah di cabang asal. Misalnya dia buka tabungan di cabang wilayah Jakarta Selatan, ya harus ambil di cabang itu," ujar pegawai tersebut saat dihubungi detikFinance, Jumat (29/3/2019).
Sedangkan jika bukan nasabah, bisa melakukan penukaran, namun tidak dalam jumlah yang besar. Syarat untuk penukaran uang adalah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai.
"Bisa tukar uang ke pecahan Rp 20.000 itu, asal bukan uang baru. Kalau stok Rp 20.000 itu kan tidak terlalu banyak juga. Syaratnya jelas harus ada buku tabungan dan KTP ya," jelas dia.
Meski demikian, penukaran uang tersebut juga harus memperhatikan ketersediaan uang dari bank. Pegawai yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, bank bisa melayani penukaran uang melihat stok dari uang tersebut.
"Stok Rp 20.000, nggak terlalu banyak juga," tuturnya.
Kemudian dia melanjutkan biasanya kantor cabang juga akan melakukan verifikasi atau pengecekan ulang tentang tujuan dan sumber dana yang ditukarkan. Hal ini untuk meminimalisir kegiatan pencucian uang yang biasanya terjadi.
Dia menjelaskan, selama ini setiap bank berupaya untuk melayani nasabah dengan baik dan mengusahakan penukaran uang yang dilakukan oleh nasabah.
Seorang pegawai bank BUMN menyebutkan jika nasabah ingin menukarkan uang dalam jumlah besar misalnya hingga miliaran rupiah, sebaiknya nasabah tersebut membawa tim pengawalan sendiri. Hal ini untuk meminimalisir tindak kejahatan yang mungkin akan terjadi.
"Kalau pengamanan nasabahnya sendiri biasa ajak kepolisian, kan setiap warga negara berhak minta pengamanan jika membawa uang dan jika ia merasa tidak nyaman," ujar pegawai tersebut saat berbincang dengan detikFinance, Jumat (29/3/2019).
Namun, menurut dia selama nasabah masih dalam kompleks lingkungan bank, jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka hal tersebut masih tanggung jawab bank.
"Selama nasabah masih di lingkungan bank, itu tanggung jawab security kami," ujar dia.
Dia menjelaskan untuk penukaran uang dalam jumlah besar nasabah biasanya harus membuat laporan beberapa hari sebelumnya. Hal ini untuk memudahkan bank untuk proses penukaran.
Selain itu syarat yang dibutuhkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) dan buku tabungan. Biasanya bank memang akan memprioritaskan penukaran untuk nasabah yang bersangkutan. Tak ada batasan atau limit yang ditentukan. Selama ketersediaan uang tersebut ada maka bank akan memberikan pecahan tersebut.
Salah satu bank BUMN melayani penukaran uang dengan jumlah besar ke pecahan kecil. Namun, nasabah harus melapor terlebih dahulu.
Seorang pegawai Bank BUMN menyebutkan jika ingin menukarkan uang dalam jumlah besar, biasanya nasabah akan diminta untuk melaporkan rencana penukaran tersebut.
Hal ini dilakukan agar bank bisa memastikan ketersediaan uang yang akan ditukarkan. Pasalnya, stok uang yang ada di kantor cabang memiliki batas. Jadi jika ada laporan penukaran uang itu bank bisa mempersiapkan minta ke bagian cash operation, ke Bank Indonesia atau ke cabang lainnya.
"Jadi kalau mau tukar banyak itu harus lapor dulu sebelumnya. Jadi supaya cabang tujuan bisa siap-siap dan menanyakan " kata pegawai tersebut saat berbincang dengan detikFinance, Jumat (29/3/2019).
Lantas, berapa lama nasabah harus menunggu setelah melapor? Pegawai yang tak mau disebutkan nama dan institusinya ini menyebut tergantung dari berapa banyak uang yang ditukar.
"Bisa sampai seminggu," ujarnya.
Dia menjelaskan, memang untuk penukaran oleh nasabah itu tidak ada batasan. Tetapi tergantung dari pasokan uang yang ada di kantor cabang tujuan.
Persyaratan penukaran sama di setiap cabangnya yakni membawa buku tabungan dan KTP. Sedangkan untuk non nasabah, biasanya tidak bisa menukar dalam jumlah banyak.
"Biasanya kita memprioritaskan nasabah dulu ya, kalau untuk non nasabah tidak bisa banyak," jelas dia.