Namun kini, BI telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut untuk operasional. Jadi aplikasi itu dapat digunakan di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh regulator. Yakni, harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan aplikasi hanya bisa digunakan oleh turis China.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan Alipay dan WeChat Pay saat ini sudah melakukan kerja sama dengan perbankan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan saat ini bank sentral sudah memanggil pihak AliPay dan WeChat Pay untuk pembicaraan ketentuan dan sistem di Indonesia.
"Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," jelas dia.
Sebelumnya BI menyebut kerja sama itu akan memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. Hal ini karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, baru biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut.
Sebelumnya dalam aturan tersebut setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang beroperasi di dalam negeri, harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kemudian BI juga meminta PJSP asing ini untuk bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV. (kil/ara)