"Sukuk korporasi itu jumlahnya 197 seri yang sudah diterbitkan. Nah kalau nilai outstanding Rp 24,28 triliun itu jumlah sukuknya 120," ungkap dia dalam media briefing di OJK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 120 sukuk tersebut berdasarkan akad yang paling mendominasi diterbitkan adalah Ijarah dengan banyak 85 seri, kemudian Mudharabah sebanyak 32 seri, dan Wakalah sebanyak 3 seri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadilah menambahkan, sepanjang 2019 sudah ada 22 sukuk yang diterbitkan dengan nilai mencapai Rp 3,3 triliun. Ia pun menilai angka ini akan terus bertambah seiring potensi yang besar.
"Sampai dengan April ini sudah 22 penerbitan dengan total Rp 3,3 triliun dan ini akan terus bertambah angkanya," papar dia.
Sukuk wakaf
Selain itu, Fadilah mengatakan di Indonesia terdapat seluas 4,1 miliar meter persegi tanah wakaf. Sebagian telah dimanfaatkan menjadi sekolah dan mesjid, sedangkan sisanya masih berupa tanah.
Pihaknya pun berencana untuk menerbitkan sukuk wakaf atau surat utang syariah pada aset wakaf. Dengan begitu bisa mempercepat pemanfaatan penggunaan tanah wakaf.
Sebab, sukuk wakaf dapat memberikan modal pembangunan untuk pemanfaatan tanah wakaf. Dari situ, maka sang pengelola dapat segera memperoleh manfaat, misalnya uang sewa bila mendirikan hotel.
"Kita lihat potensi kalau letak strategis bisa jadi aset komersil. Tanah yang nggak bisa diapa-apain nah sukuk ini bisa digunakan bangun hotel syariah misalnya yang mendatangkan uang sewa," ujarnya.
Lebih lanjut, Fadilah mengungkapkan nantinya prosedur penerbitan sukuk wakaf mesti menggandeng pihak perbankan. Artinya, sang pengelola tak bisa sendiri menerbitkan sukuk.
"Mereka harus temukan partner dulu. Kan wakaf ada yang terorganisir dan perorangan. Nah, itu mesti gandeng (perbankan) dulu," ujarnya.