Mengutip salinan pengumuman, Jumat (10/5/2019), juga telah dilakukan perubahan susunan pengurus perseroan dengan membatalkan pengangkatan Erick sebagai anggota dewan komisaris Bank DKI terhitung sejak ditandatanganinya keputusan pemegang saham.
Dengan keputusan ini, maka susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan menjadi sebagai berikut :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen): Basuki Setyadjid
Komisaris Independen: Lukman Hakim
Komisaris: Michael Rolandi C Brata
Dewan Direksi
Direktur (Merangkap Plt. Direktur Utama): Sigit Prastowo
Direktur (Merangkap Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan): Priagung Suprapto
Direktur: Zainuddin Mappa
Direktur: Babay Parid Wazdi
Baca juga: Anies Ajukan Izin Impor Bawang Putih |
Kedua direktur Zainudin dan Babay akan efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip laman resmi bankdki.co.id mayoritas saham Bank DKI sebanyak 99,98% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sisanya 0,02% dimiliki oleh PD Pasar Jaya. (ara/fdl)