Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan, sebelum membayar zakat, setiap umat islam harus menghitung kewajiban dan aturan yang ingin diikutinya.
"Tentukan dulu acuannya yg mana. Dan yang penting paham dulu hitungannya. Dari situ baru dikeluarkan zakatnya," tutur Akbar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bayar Zakat Tak Perlu Tunggu THR Cair |
Ketika ingin membayar zakat di bulan Ramadhan juga harus dihitung dengan benar. Misalnya, membayar zakat mal harus menghitung dengan pas kekayaan di satu tahun terakhir.
"Kalau mau nyiapin zakat, misalnya zakat mal di bulan puasa hitungannya harus benar dulu. Itu kan zakat atas kekayaan ya. Jadi dia harus memiliki kekayaan minimal satu tahun. Karena kalau belum satu tahun belum jatuh kewajiban atas harta tersebut," jelas dia.
Kemudian, jika orang tersebut masuk dalam kategori wajib zakat maka ia harus melakukan penghitungan atas harta dan pendapatannya. Setelah itu, baru hitung jumlah zakat yang harus dibayarkan sesuai persentase yang ada dalam kaidah Islam. Akbar sendiri menyebutkan besarnya yaitu 2,5% untuk pendapatan setahun.
Apabila sudah mendapatkan nominal zakatnya, Akbar menyarankan untuk mencicilnya setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban di akhir tahun.
"Kalau mau dihitung setiap bulan maka disisihkan 2,5%. Kemudian di akhir tahun diperhitungkan dengan nominal dananya yang ada berapa itu bisa jug. Supaya setiap bulan nggak berat juga," paparnya.
Apabila ingin membayar zakat mal sekaligus, maka dapat memanfaatkan pendapatan tambahan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diperoleh di bulan Ramadhan. Karena, untuk pembayaran zakat mal sendiri dapat dilakukan kapan pun.
"Kalau mau diambil dari THR juga boleh. Kalau memang mencukupi. Jadi sumber penggunaan dananya bisa macam-macam," kata Akbar.
Terakhir, untuk pembayaran zakat fitrah menurut Akbar tak perlu menunggu cairnya THR. Karena, untuk zakat fitrah tersebut pembayarannya tak begitu menguras kantong.
"Kalau memang sekarang uangnya sudah ada ya bayar saja sekarang," ujar dia.
"Kalau bulan Ramadhan itu kan yang wajib zakat fitrah. Jadi zakat fitrah juga besarannya tidak terlalu besar. Hanya 3,5 liter makanan pokok, seperti beras. Secara rupiah sekitar Rp 30.000-35.000, nggak terlalu mahal," tandasnya.
Tonton video terbaru Topreneur, inspirasi bisnis kerajinan tangan beromzet Rp 30 juta/ bulan berikut ini: