Kendaraan Terbakar karena Huru-hara, Bisa Ditanggung Asuransi?

Kendaraan Terbakar karena Huru-hara, Bisa Ditanggung Asuransi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 23 Mei 2019 18:00 WIB
Foto: demo rusuh di depan bawaslu (Zaki/detikcom)
Jakarta - Aksi di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ricuh pada 22 Mei menimbulkan kerugian akibat pembakaran sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI, Trinita Situmeang menjelaskan untuk mobil-mobil yang terbakar dalam kericuhan harus memiliki asuransi tambahan untuk fitur huru-hara.

Menurut dia, dalam standar polis standar asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin adalah kerugian akibat kerusakan biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan, kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi apakah mobil tersebut tercover asuransi atau tidak," kata Trinita di kantor AAUI, Jakarta, Kamis (23/5/2019).



Dia mengungkapkan, setiap mobil yang dicover asuransi seharusnya mendapatkan penggantian. Asalkan hasil pemeriksaan dari pihak asuransi memenuhi sesuai standar polis yang ditetapkan. Misalnya ada kendaraan bermotor yang rusak sampai terbakar, nanti penggantian dari pihak asuransi adalah bagian yang jadi pemicu kerusakan.

"Misalnya, sebuah mobil terbakar karena radiatornya yang terpercik api, maka yang akan diganti adalah radiatornya. Namun, asuransi tidak akan mengganti secara keseluruhan mobil yang terbakar," ujar dia.

Dia menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin menambahkan fitur huru-hara, bisa langsung meminta kepada perusahaan asuransi. Nantinya akan dikenakan 0,5% premi tambahan dari total pertanggungan.

"Misalnya premi bulanan itu besarnya 3% lalu ditambah fitur tambahan 0,5% maka jumlah preminya jadi 3,5% dikali biaya pertanggungannya," jelas dia.

(kil/eds)

Hide Ads