Tak Bisa Melulu Andalkan APBN, BPJS Kesehatan Minta Iuran Dinaikkan

Tak Bisa Melulu Andalkan APBN, BPJS Kesehatan Minta Iuran Dinaikkan

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 28 Mei 2019 19:31 WIB
Foto: Nadia Permatasari
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menegaskan enggan menalangi seluruh defisit tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan memahami bahwa Sri Mulyani ingin pihaknya memperbaiki diri dan bisa mandiri. Namun BPJS Kesehatan meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan utamanya.

"Bu Menkeu ingin BPJS Kesehatan ini sehat, bisa mandiri dengan iurannya. Tapi harus diingat ada opsi regulasi yang memahami untuk mengantisipasi masalah ini. Kalau tahu sumber masalahnya kan harus diperbaiki itu," kata Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikFinance, Selasa (28/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iqbal salah satu permasalahan inti yang membuat BPJS Kesehatan tekor adalah iuran. Besaran iuran saat ini dipandang tidak sesuai dengan besaran pembiayaan kesehatan secara aktual.

"Kalau masalahnya iuran ya iuran (yang harus dibenahi). Kalau peserta bayar uangnya tidak cukup apa itu kesalahan BPJS Kesehatan?" tambahnya.



Menurut Iqbal angka iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang sesuai hanya premi peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 80 ribu. Sisanya menurut dia belum di bawah perhitungan aktuaria.

"Contoh untuk kelas PBI saja dari aktuaria Rp 36 ribu, sekarang baru ditetapkan Rp 23 ribu. Kalau yang mandiri kelas 1 sesuai. Untuk kelas 2 sekarang Rp 50 ribu, itu harusnya Rp 63 ribu idealnya. Lalu untuk kelas 3 ditetapkan Rp 22.500, idealnya itu Rp 53 ribu," kata Iqbal

BPJS Kesehatan juga mencatat adanya defisit dari iuran terhadap biaya manfaat per jiwanya yang terus meningkat. Di 2016 terjadi defisit sekitar Rp 2.500 per jiwa, lalu di 2017 defisit Rp Rp 5.000 per jiwa dan 2018 defisit Rp 10 ribu per jiwa.

Sementara penyesuaian iuran baru dilakukan satu kali pada 2016. Perubahan itu ditetapkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, permalasahan lainnya ada masih banyaknya peserta yang tidak taat membayar iuran. Kata Iqbal, dari sisi tunggakan peserta paling besar di peserta mandiri. Menurut data BPKP kolektabilitas iuran di peserta mandiri hanya 53%.

"Karena kalau peserta mandiri tidak ada perusahaannya. Kalau PNS atau swasta kan ada HRD-nya (untuk ditagih). Kalau mandiri berarti kita harus kejar satu-satu. Kami bukan debt collector," tuturnya.

Oleh karena itu BPJS Kesehatan berharap pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk memberikan sanksi kepada peserta yang menunggak. Tujuannya agar kesadaran peserta untuk taat membayar iuran bisa meningkat.

(das/eds)

Hide Ads