Premi yang ditawarkan AUBU pun cukup murah, petani tambak hanya mesti membayar 3% dari biaya modal usaha sekali masa budidaya alias 6 bulan.
"Ini cukup ringan ya cuma 3% dari cost production," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebjakto, di kantornya, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, ganti rugi yang diberikan sebesar 50% dari jumlah yang diasuransikan. Jadi apabila sudah mencapai kerugian dari harapan keuntungan yang diasuransikan petambak sebanyak 50% maka nilai kerugiannya akan dijamin.
"Jadi misalnya diharapkan untungnya Rp 300 juta diasuransikan, ternyata dia rusak jadi keuntungannya cuma Rp 150 juta. Jadi kami jamin setengahnya yang rugi" jelas Direktur Pengembangan Bisnis Sahata Lumban Tobing.
Asuransi ini sendiri bersifat komersial lewat konsorsium asuransi yang dipimpin oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Di dalamnya ada PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, PT Asuransi Asei Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Tania.
Baca juga: Tips Memilih Asuransi |