Keanehan di Gugatan Rp 800 T Warga Swedia ke Bank Mandiri

Keanehan di Gugatan Rp 800 T Warga Swedia ke Bank Mandiri

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 17:03 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Ramai di media sosial PT Bank Mandiri Tbk mendapatkan gugatan dari warga Swedia bernama Michael Olsson. Michael menggugat Bank Mandiri karena ia mengklaim mendapat kiriman dana Rp 800 triliun melalui Barclays Bank. Namun pengiriman uang tersebut tak tercatat di sistem perbankan.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan ada beberapa keanehan dari gugatan-gugatan tersebut.

Rohan mengatakan, warga Swedia itu menyebut sudah menabung di Bank Mandiri selama 25 tahun. "Bank Mandiri aja usianya 20 tahun, nah itu bohong kan," kata Rohan saat dihubungi detikFinance, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyampaikan warga Swedia tersebut mengatakan mendapatkan kiriman uang sebanyak Rp 800 triliun. Menurut Rohan jumlah ini hampir menyamai jumlah dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri yang per semester I 2019 sebesar Rp 843,1 triliun.

Dengan komposisi dana murah Rp 200 triliun, tabungan Rp 342,6 triliun dan deposito Rp 300,4 triliun. Sedangkan total aset Bank Mandiri hingga semester I 2019 tercatat Rp 1.235,6 triliun.

"Dia bilang Rp 800 triliun, ya kalau masuk di Bank Mandiri DPK jadi Rp 1.600 triliun, ini lebih dari jumlah aset dong," ujar dia.


Rohan mengatakan, perseroan sudah memeriksa hal tersebut langsung ke Barclays dan tak pernah ada pengiriman uang sebesar itu ke Bank Mandiri.

"Kita sudah cek ke Barclays, suratnya palsu. Kalau dia memang kurang percaya, bisa tanya langsung ke sana siapa pengirimnya, kan dia penerimanya," imbuh dia.


(kil/dna)

Hide Ads