Soal Gugatan Warga Swedia Rp 800 T, Bank Mandiri: Hoaks

Soal Gugatan Warga Swedia Rp 800 T, Bank Mandiri: Hoaks

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 17:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk dikabarkan digugat sebesar Rp 800 triliun oleh seorang berkebangsaan Swedia bernama Michael Olsson. Ia menggugat Bank Mandiri karena pengiriman uang dari Barclays ke rekeningnya di Bank Mandiri tak tercatat.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan perseroan tak pernah menerima aliran dana tersebut.

Menurut Rohan, jika memang ada aliran dana dari luar negeri dalam jumlah besar, dipastikan melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipantau PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tak pernah mendapat complain dari pihak tersebut sebagai pengirim dana dan kami juga tegaskan kami tidak pernah menerima transaksi transfer dana sebesar itu," kata Rohan dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (29/8/2019).


Bank Mandiri pun melaporkan pembuat informasi dan penyebar hoaks tentang serangan siber dan kebangkrutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8) dengan nomor laporan TBL/5002/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Rohan.

Bank Mandiri, lanjut Rohan, menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan. Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini tentu melanggar UU ITE.


Untuk itu, Bank Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan mobile.

Mengutip laman resmi kominfo.go.id disebutkan narasi Bank Mandiri yang digugat dana Rp 800 triliun dari Michael Olsson asal Swedia merupakan berita hoaks.


(kil/dna)

Hide Ads