Daftar Terkini Fintech Abal-abal hingga Gadai Ilegal, Hati-hati!

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Daftar Terkini Fintech Abal-abal hingga Gadai Ilegal, Hati-hati!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 06 Sep 2019 21:00 WIB
Daftar Terkini Fintech Abal-abal hingga Gadai Ilegal, Hati-hati!
Tongam Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi/Foto: Vadia Lidyana/detikFinance

Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Baca selengkapnya di sini: Daftar Terbaru Fintech Ilegal dan Investasi Bodong, Waspadalah!

Hide Ads