Hanya saja, masyarakat juga perlu mengetahui, apakah toko pergadaian tersebut sudah di perusahaan yang terdaftar atau justru ilegal.
Sebagai pengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar terbaru keberadaan gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar. Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar yang mana ada 57 outlet belum terdaftar alias ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penjaga toko gadai di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa barang yang bisa digadaikan seperti elektronik hingga BPKB kendaraan bermotor.
"Seperti yang di spanduk saja, HP (handphone), kamera, televisi, dan BKPB motor," kata dia kepada detikcom, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
"Tapi untuk BPKB kita batasnya tahun 2012," tambahnya.
Dia menjelaskan, besaran harga yang didapat konsumen sesuai jenis produk dan mereknya. detikcom pun mencoba untuk menggadai satu buah HP smartphone merek China dengan harga jual toko sekitar Rp 1,4 juta.
Setelah disodorkan barangnya, penjaga toko pun dengan sigap langsung melihat kondisi handphone tersebut dan memberikan harga.
"Kalau ini bisa dapat Rp 750 ribu, dengan jangka waktu penebusan selama satu bulan," jelasnya.
Penjaga toko pun dengan ramah langsung memberikan informasi mengenai skema gadai yang diterapkan tokonya. Di mana, waktu penebusan diberikan selama satu bulan terhitung saat deal gadai.
"Waktunya satu bulan dengan bunga 10%, jika sudah masuk jatuh tempo maka bisa juga diperpanjang dengan membayar bunganya saja sebesar 10%," katanya.
Bahkan barang yang digadai itu pun bisa terus diperpanjang asalkan membayar bunga di waktu pelunasan atau penebusan.
"Bisa terus diperpanjang sampai benar-benar bisa ditebus, asalkan bayar bunga saat waktu jatuh tempo," ungkap dia.
(hek/eds)