"Nanti kita pertimbangkan lagi, karena memang kita juga harus berhitung, harus berkalkulasi," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin (30/9/2019).
Jokowi mengingatkan kalau kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak dilakukan maka akan terjadi defisit besar di BPJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan dengan Presiden KSPI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal, Jokowi berbincang-bincang mengenai bagaimana membangun iklim investasi yang baik dan juga berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Sementara Presiden KSPSI Andi Gani mengatakan, KSPSI dan KSPI meminta pemerintah untuk bersama-sama mengenai soal revisi undang-undang ketenagakerjaan, soal tim bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang akan segera dibentuk oleh Jokowi.
"Kami juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan di kelas III karena berpengaruh terhadap buruh dan rakyat," jelas Andi Gani.
Sementara Said Iqbal mengatakan, iuran BPJS kelas III yang dinaikkan akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, baik KSPSI maupun KSPI mengusulkan dan menyarankan kepada Jokowi untuk dipertimbangkan agar iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan.
(ara/dna)