Menurut dia, narasi dari DPR khususnya Komisi IX hanya melakukan penolakan khusus pada kelas III kelompok mandiri yang iurannya menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.
"Untuk menjawab isu publik pertama DPR menolak kenaikan iuran itu nggak betul," kata Fachmi di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi menjelaskan, sikap DPR hanya memberikan catatan terhadap Pemerintah agar memastikan peserta kelompok mandiri pada kelas III ini benar-benar membayar sehingga perlu dilakukan cleansing data. Setelah hal itu selesai maka DPR pun akan menyetujui penyesuaian.
"DPR menolak kenaikan kelas III PBPU, kalau cleansing data sudah beres DPR tidak menolak lagi," tegas Fachmi.
Dapat diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun depan untuk kelompok PBI menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan untuk kelompok mandiri pada kelas I Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II Rp 120.000 per bulan per jiwa, dan kelas III Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Berdasarkan rapat kerja gabungan Komisi XI dan Komisi IX DPR RI mengenai BPJS Kesehatan disepakati mengenai kesimpulan bahwa Pemerintah harus memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.
Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.
(hek/ara)