BPJS Kesehatan Defisit, Wamenkeu: Jangan Peserta Kaya Dapat Bantuan

BPJS Kesehatan Defisit, Wamenkeu: Jangan Peserta Kaya Dapat Bantuan

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 08 Okt 2019 16:55 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah terus berusaha membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dioperasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembenahan sistem ini mampu menyelamatkan BPJS Kesehatan dari jurang defisit yang diproyeksi mencapai Rp 32 triliun hingga akhir 2019.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan pembenahan sistem juga agar BPJS Kesehatan sesuai dengan konsep awal yang berjalan baik karena pesertanya rutin membayar iuran. Bahkan dengan pembenahan sistem ini juga BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan sesuai dengan profil kepesertaannya.

"Artinya pembayar pelayanan itu harus dipastikan bahwa peserta yang berhak mendapatkan. Jangan sampai peserta kaya dapat bantuan," jelas Mardiasmo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembenahan sistem yang sedang dilakukan salah satunya adalah menyisir data atau cleansing data kepesertaan kelas mandiri atau masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU). Kelompok ini merupakan para masyarakat pekerja non informal.



Berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Untuk membenahi data tersebut maka semua kementerian/lembaga (K/L) yang terkait dilibatkan.

"Hari ini saya sudah undang semua, siang ini saya cleansing data termasuk Kemendagri, Kemensos, BPJS kita undang, semua unsur kami undang. Untuk data-data agar data itu bukan data yang salah," ungkap dia.

Tidak hanya itu, dikatakan Mardiasmo, cleansing data yang sedang dilakukan juga nantinya akan memindahkan peserta PBPU khususnya yang terbukti tidak mampu alias miskin masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Pasalnya penyebab yang membuat BPJS Kesehatan selama ini defisit adalah para peserta kelompok PBPU atau mandiri. Di mana kebanyakan yang melakukan adalah peserta yang baru mendaftar ketika jatuh sakit, namun ketika sudah sehat tidak membayar iuran premi.

"Artinya mereka orang yang informal, mandiri, tapi tidak punya pekerjaan tetap dan usaha tetap. kalau dia memang miskin dan tidak mampu, kan ada dua yang satu jelata," ungkap dia.




(hek/eds)

Hide Ads