Meski demikian, Bank KEB Hana memastikan pihaknya selama ini telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya," bunyi keterangan tertulis Bank KEB Hana dikutip detikcom, Sabtu (7/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah.
Baca di halaman berikutnya >>>
Sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Untuk itu, Bank KEB Hana secara intensif akan memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi.
Bank KEB Hana juga memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.
"Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK," tutupnya.
Berdasarkan surat Jiwasraya per 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas.
Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.
(ara/ara)