Iuran BPJS Kesehatan Naik, Waktunya Atur Pengeluaran!

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Waktunya Atur Pengeluaran!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2020 11:14 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik 100% tahun ini. Alasan pemerintah menaikkan adalah untuk menambal defisit yang terjadi setiap tahun.

Lalu bagaimana triknya supaya kenaikan ini tidak terasa terlalu berat?

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan BPJS kesehatan merupakan jaminan sosial yang sangat penting dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang mau tidak mau, suka tidak suka harus tetap dibayarkan. Karena risikonya jika tidak bayar, saat kita membutuhkan perawatan medis maka bisa keluar dana yang lebih besar," kata Andy saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2020).


Dia mengungkapkan, iuran BPJS juga harus dimasukkan ke dalam daftar prioritas yang harus dipenuhi. Menurut dia, jika dana yang dimiliki terbatas akibat adanya kenaikan ini maka harus ada pos anggaran lain yang bisa dikurangi atau tidak dilakukan.

"Misalnya, salah satu yang bisa dikurangi adalah pos pengeluaran kesenangan pribadi seperti makan di restoran, nonton bioskop atau kebutuhan lain," ujar dia.

Menurut Andy, mencari penghasilan tambahan melalui kerja sampingan juga bisa menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan ini.

Sebelumnya kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Sabtu (28/12/2019).




(kil/fdl)

Hide Ads