Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun. Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.
Masalah lainnya, Jiwasraya juga melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja melakukannya.
Bahkan BPK menyebut, Jiwasraya sudah rugi sejak 2006. Agung mengatakan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung. "Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memitigasi hal tersebut melalui proses bisnis. Proses bisnis yang dimaksud yakni pembentukan holding hingga mendatangkan investor untuk menyehatkan Jiwasraya.
Dia pun berharap, masalah ini tak dibuat 'ramai'. Ia berharap masyarakat percaya dengan langkah yang ditempuh pemerintah.
"Makanya kita harapkan supaya ini tidak melebar, artinya kita sudah mitigasi kami melakukan proses bisnis ini. Jangan dibikin riweuh, rame. Kami harapkan masyarakat percaya nih dengan langkah yang kami buat," katanya di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
"Seperti kata Pak Menteri, Pak Erick Thohir, kita akan usahakan semua nasabah bisa dibayar dengan langkah yang kita ambil ini," sambungnya.
Dia bilang, jika masalah Jiwasraya dibawa ke mana-mana maka pemerintah akan kesulitan mencarikan investor.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)