Leasing Terima Putusan MK soal Larangan Tarik Kendaraan Sepihak

Leasing Terima Putusan MK soal Larangan Tarik Kendaraan Sepihak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 13:55 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance

Dalam perjanjian ini biasanya juga dimuat aturan terkait eksekusi penarikan aset jika terjadi pembayaran yang macet. "Sebelum eksekusi, kita (perusahaan pembiayaan) memberikan surat peringatan 1, 2 sampai 3 ke nasabah itu yang penting," imbuh dia.

Dia menjelaskan, perusahaan tak mungkin melakukan penarikan aset jika memang tak ada kesalahan dan tidak sesuai perjanjian.

Lebih dari itu, Suwandi menilai, MK tak bisa memutuskan agar semua eksekusi harus dibawa ke pengadilan. Dia mengatakan ada kasus-kasus tertentu yang memang bisa dilakukan pihak leasing untuk melakukan penarikan tanpa harus lewat pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Contoh) Ke nasabah yang nggak ada dan unitnya nggak ada, (itu) cedera janji terang terangan (kita pakai) Pasal 36 UU Fidusia. (Lalu) Kalau nasabah dari awal pakai KTP palsu, KK palsu, istrinya palsu, itu nggak usah bicara dari awal menipu Pasal 35 data palsu penjara 5 tahun," katanya.

"Jadi MK tidak boleh eksekusi semuanya ke pengadilan," tuturnya.


(kil/fdl)

Hide Ads