Dalam perjanjian ini biasanya juga dimuat aturan terkait eksekusi penarikan aset jika terjadi pembayaran yang macet. "Sebelum eksekusi, kita (perusahaan pembiayaan) memberikan surat peringatan 1, 2 sampai 3 ke nasabah itu yang penting," imbuh dia.
Dia menjelaskan, perusahaan tak mungkin melakukan penarikan aset jika memang tak ada kesalahan dan tidak sesuai perjanjian.
Lebih dari itu, Suwandi menilai, MK tak bisa memutuskan agar semua eksekusi harus dibawa ke pengadilan. Dia mengatakan ada kasus-kasus tertentu yang memang bisa dilakukan pihak leasing untuk melakukan penarikan tanpa harus lewat pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi MK tidak boleh eksekusi semuanya ke pengadilan," tuturnya.
(kil/fdl)