Ditahan Kejagung, Ini Peran 5 Tersangka di Skandal Jiwasraya

Ditahan Kejagung, Ini Peran 5 Tersangka di Skandal Jiwasraya

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 16:03 WIB
Kantor Jiwasraya/Foto: Rengga Sancaya/detikcom


Benny Tjokrosaputro

BPK menyebut bahwa Jiwasraya berpotensi mengalami risiko gagal bayar dari investasi pembelian surat utang medium term notes (MTN). Instrumen yang dimaksud merupakan milik PT Hanson International Tbk. Perusahaan ini merupakan milik Benny yang mana kini dia menjabat sebagai direktur utamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain MTN yang berkualitas rendah, BPK dan Kejagung juga mencium adanya investasi di saham-saham berkualitas rendah. Saham-saham itu pada akhirnya mengalami penurunan nilai dan tidak likuid, yang merugikan Jiwasraya.

Saham-saham yang dimaksud di antaranya IIKP, SMRU, SMBR, BJBR, PPRO, TRAM dan salah satunya MYRX, yang merupakan kode saham dari Hanson International.

Hendrisman Rahim

Hendrisman merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. Dia menjabat sejak Januari 2008. Dia menjabat dua periode hingga awal 2018.

BPK sendiri mencium adanya praktik penyembunyian kerugian keuangan Jiwasraya sejak 2006. Aksi itu terus dilakukan hingga laporan keuangan 2017 yang mendapatkan cap modifikasian dari akuntan publik yang melakukan audit.

Pada 2012 saat Hendrisman masih menjabat, Jiwasraya tergoda untuk keluar dari bisnis utamanya asuransi. Perusahaan mulai melirik bisnis investasi dengan mengeluarkan produk JS Saving Plan.

JS Saving plan merupakan produk asuransi jiwa yang juga merupakan produk investasi. Produk ini ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

Tidak seperti unit link yang risikonya dipegang pemegang polis, produk ini risikonya ditanggung perusahaan asuransi. Kemudian yang membuat produk ini menarik adalah tawaran return-nya yang dua kali lipat lebih tinggi dari deposito.

Produk inilah yang menjadi pemicu meledaknya kasus Jiwasraya. Banyak dari nasabah produk ini yang tidak mendapatkan pembayaran dana yang ditanamkan.

Hary Prasetyo

Hary merupakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya. Dia menduduki posisi itu sejak 2008, bersamaan dengan Hendrisman.

Hary juga ikut bertanggung jawab atas skandal ini. Sebab saat rentetan skandal ini berlangsung, Hary yang memiliki wewenang untuk mengelola investasi dana Jiwasraya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Hary juga masuk dalam daftar 10 nama yang dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencekalan itu atas permintaan Kejagung.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads