Dia menjelaskan masih ada sejumlah hal yang harus dibereskan sebelum membentuk lembaga tersebut.
"Tentunya Lembaga Penjaminan Polis ini boleh kita diskusikan sekarang, tapi penerapannya tentunya menunggu sampai ini reform permodalannya dan juga pengawasannya, pengaturannya dilakukan dulu," kata Wimboh kepada Tim Blak-blakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak, ini kita nggak mau terkantuk batu yang sama ya, dan akhirnya penjaminan polisnya menjadi tidak efektif karena begitu diterapkan ini ternyata belum betul. Ini dibetulin dulu baru (lembaga) ini di-on-kan," jelasnya.
Pembenahan terhadap sejumlah hal harus dilakukan sebelum Lembaga Penjamin Polis terbentuk, mulai dari penerapan tata kelola, manajemen risiko, sistem pengawasan keuangan yang mengintegrasikan bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), hingga permodalannya.
"Sehingga nanti setelah ini diterapkan ya baru ini (Lembaga Penjamin Polis). Tentunya kalau sekarang ini harus kita lakukan segera meskipun efektif penjaminannya tentunya efektif aktivitas, undang-undang itu bisa belakangan setelah ini beres," jelasnya.
Mengenai apa-apa saja yang akan diatur oleh Lembaga Penjamin Polis, Wimboh menilai masih terlalu dini untuk disampaikan.
"Nah ini kan terlalu dini untuk bicara detailnya. Kita kan juga belum. Tapi ini sudah menjadi agenda yang dalam reform ini," tambahnya.
(toy/zlf)