Kasus Jiwasraya Dinilai Berisiko Sistemik, Benarkah?

Kasus Jiwasraya Dinilai Berisiko Sistemik, Benarkah?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 23 Jan 2020 08:45 WIB
Foto: Ari Saputra

Ketua komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam pengambilan keputusan untuk entitas yang berdampak sistemik, KSS mengacu pada Undang-undang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK) yang sah pada 2016 lalu.

"UU No 29 tahun 2016 didefinisikan, krisis sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan peranannya sangat efektif dan efisien. Itu ciri-ciri ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. Lembaga jasa keuangan spesifik nemang ditujukan kepada bank," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan untuk bank yang berdampak sistemik dilihat dari sisi aset, modal, jaringan dan besarnya teransaksi sehingga dapat mempengaruhi industri jasa keuangan yang lain dan merembet ke stabilitas ekonomi negara.

"Bank sistemik karena diklarifikasi dari sisi ukuran aset, modal dan kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain. Dan apabila dia gagal dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan jasa keuangan terancam gagal," kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Saat ini pihaknya bersama pemerintah juga akan terus meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat.

Sekadar informasi, saat ini banyak masalah yang terjadi pada industri jasa keuangan. Komisi XI mencatat terdapat 5 Perusahaan yang bermasalah yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Pandangan BPK di halaman selanjutnya.


Hide Ads