Kredit Tak Ramah Lingkungan Bisa Berujung Sanksi Internasional?

Kredit Tak Ramah Lingkungan Bisa Berujung Sanksi Internasional?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 27 Jan 2020 08:29 WIB
Foto: Kawasan hutan suaka margasatwa (SM) Giam Siak Kecil di Riau terbakar. (dok BBKSDA Riau)

Jika tidak mencapai karbon neutral, kata dia, aspek sustainable ataupun pengurangan emisi masih abu-abu serta tidak terukur secara akurat dan objektif. Contoh, pada saat di Davos yang lalu, green Peace memprotes kebijakan bank-bank besar seperti JP Morgan, CitiBank of America, RBC Royal Bank, Barclays yang mengklaim mereka sustainable, tapi ternyata masih punya investasi jutaan dolar AS untuk industri migas dan batu bara yang tak ramah lingkungan.

"Karbon neutral menjadi legacy dunia yang sangat dihormati oleh PBB, Bank Dunia, dan lembaga-lembaga dunia lainnya," tuturnya.

Jika kegiatan perbankan masih banyak menimbulkan penambahan karbon, maka CSR bank yang akan membantu penurunan emisi sebagai penyeimbang hingga tercapai keadaan zero emission.

CSR yang bisa menurunkan emisi adalah CSR yang berkelanjutan, misalnya dana CSR disalurkan untuk pemeliharaan dan penjagaan hutan yang berkelanjutan, serta hasil penurunan emisinya bisa disertifikasi dan diklaim oleh pemberi dana CSR dalam laporan tahunannya.

Berdasarkan perhitungan BGKF, dengan biaya pemeliharaan dan penjagaan hutan hingga sertifikasi CO2 eq yang hanya sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per hektar (ha) per tahun, bakal menghasilkan penurunan emisi sekitar 200-300 ton CO2eq per ha.

Sesuai pesan Davos 2020, lanjutnya, sepatutnya pemerintah mewajibkan perbankan agar sebagian besar CSR-nya dialokasikan dan distribusikan untuk pemeliharaan dan penjagaan hutan indonesia berkelanjutan supaya pada akhir tahun 2020 perbankan dapat mencapai karbon neutral certified.

Saat ini, kata Deni, BGKF tengah mengedukasi dan membantu beberapa industri termasuk bank swasta untuk mendapatkan sertifikasi karbon neutral.


Berdasarkan hasil penelitian BGKF, supaya seluruh industri di Indonesia mencapai karbon neutral, maka sesuai amanat WEF di Davos dan UU No 16 Tahun 2016 tentang Paris Agreement serta Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, perlu dilakukan sejumlah langkah.

Menurutnya, jika karbon neutral menjadi kewajiban semua industri, maka kewajiban NDC yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Paris dan sudah menjadi UU No 16/2016 tentang Paris Agreement, akan tercapai dengan sendirinya.

"Bahkan bisa melebihi target yang diharapkan," ujarnya.



Simak Video "Video: Momen Teume Nobar TREASURE di Area Outdoor Allo Bank Festival 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads