Penutupan usaha bank itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020
BPR Tebas Lokarizki sejak 25 September 2019 telah ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku.
Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan azas perbankan yang sehat.
Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi," tulis pengumuman OJK yang dikutip detikcom, Senin (27/1/2020).
Baca juga: LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 6% |
"Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tambahnya.
Setelah pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah BPR Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya.
(ang/ara)