Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat industri keuangan Indonesia geger. Belum lagi ada masalah industri keuangan lain seperti Asabri hingga masalah AJB Bumiputera
Deretan perkara itu dinilai berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyatakan fungsi dalam kondisi ini peran pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri keuangan perlu ditingkatkan.
Dia menuturkan, keberadaan OJK sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan. Lantaran industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.
"Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS," ujar Lana.
Terkait rencana DPR yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke BI buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
"Keberadaan OJK sangat diperlukan. Jangan lah menambah panas suasana. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi lah, karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus," kata Lana.
Lana melanjutkan, jika pengawasan dikembalikan ke BI pun tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan pun tak cukup hanya 1-2 tahun.
"Enggak gampang, transisi enggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Walaupun secara instutusi tetap, beda dengan pensiun, asuransi, ini semua saling kait mengkait," jelasnya.
Lana menuturkan, OJK saat ini telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal.
"Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri," kata Lana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula, kasus Jiwasraya merupakan kasus lama. Menurut Lana, OJK sebagai lembaga pengawas pun telah memberikan peringatan kepada pihak Jiwasraya. Meski demikian, Lana menyarankan agar OJK ke depan bisa lebih ketat memberikan pengawasan.
"Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disiplin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin," katanya.
"Kemarin kan itu mungkin si pemilik Jiwasrayanya menjanjikan perbaikan-perbaikan setelah diperingatkan OJK, tapi mungkin sampai sekarang enggak juga, sehingga kasusnya seperti ini sekarang," tambahnya.
(dna/dna)