Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan holding BUMN asuransi rampung bulan ini. Menurut Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo saat ini prosesnya tinggal menunggu payung hukumnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kartika menjelaskan payung hukum yang dimaksud berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Ya betul, (prosesnya) PP-nya saja tinggal (dari Kemenkumham)," kata Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jiwasraya Tak Masuk ke Holding Asuransi |
Pada kesempatan sebelumnya, pria yang akrab disapa Tiko menjelaskan bahwa holding BUMN asuransi akan mengawasi BUMN asuransi agar tidak lagi berinvestasi di saham gorengan seperti yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pihaknya berharap nantinya holding asuransi mampu memperkuat transformasi, terutama dari sisi keuangan, manajemen risiko, hingga pengelolaan investasi oleh perusahaan asuransi pelat merah.
"Dan juga pengelolaan dari produk-produk dan aktuarianya, supaya ke depan tidak terulang lagi produk seperti JS saving plan, supaya tidak terulang lagi investasi-investasi ke saham-saham gorengan," kata dia ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
(toy/ara)