Leasing Masih Bisa Sita Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan

Leasing Masih Bisa Sita Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 11 Feb 2020 07:20 WIB
Dealer/diler motor
Ilustrasi kredit motor. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perusahaan multifinance yang tidak diperkenankan menarik objek jaminan fidusia secara sepihak dinilai akan memberikan dampak buruk ke perekonomian.

Hal ini karena aturan tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan kredit bermasalah atau non performing financing (NPF). Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan mengungkapkan potensi ini terjadi pada konsumen yang memiliki potensi tinggi enggan membayar.

"Jadi dikhawatirkan konsumen yang enggan bayar tak mau menyerahkan secara sukarela," kata dia dalam acara InfobankTalkNews 'Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet', di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (10/2/2020)

Menurut dia, hal ini justru akan mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan. Tak hanya perusahan multifinance, menurutnya aturan tersebut juga akan berdampak terhadap perbankan.

Hal ini karena, bank sebagai pemberi pinjaman juga akan terpengaruh dengan adanya peningkatan NPF perusahaan multifinance. Dengan begitu menurutnya kepercayaan pasar terhadap perusahan pembiayaan akan terus menurun.

Bambang menjelaskan, dibutuhkan dukungan kepada industri multifinance diperlukan agar iklim usaha penuh kepastian dan market friendly bagi tumbuh kembangnya industri multifinance - yang akan berdampak positif bagi perekonomian.

"Ingat, industri multifinance tidak berdiri sendiri. Ada perbankan, ada indutri otomotif serta subsektor indutri pendukung yang tak hanya urusan Rp443 triliun yang jadi portofolio sektor otomotif ini," ujar Eko B. Suprianto, selaku Chairman Infobank Institute.

Eko berharap industri keuangan, termasuk multifinance, jangan berjuang sendiri. OJK sebagai regulator harus memberi dukungan bagi berkembangnya multifinance ini. "Setidaknya, jangan selalu menyalahkan multifinance jika terjadi sengketa antara debitur macet dan leasing," tegasnya.

Menurut Eko, jika terjadi perlambatan di industri multifinance, sektor otomotif juga terkena dampak dan pada akhirnya akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Industri yang berhubungan dengan otomotif akan terkena dampak. Efeknya juga bisa ke sektor perbankan, yang selama ini memberikan kredit.


Menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), penyaluran pembiayaan perusahaan multifinance hingga Juni 2019 mencapai Rp463,38 triliun atau tumbuh sekitar 4,47% dari Juni 2018 yang mencapai Rp 443,54 triliun.

Sebanyak 22% di antaranya disalurkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan 41,6% untuk kendaraan roda empat. Sisanya disalurkan untuk barang konsumsi lainnya, barang produktif, infrastruktur, jasa, serta piutang usaha.

Untuk aset, total aset perusahaan multifinance di Indonesia tumbuh sebesar 2,77% pada Juni 2019 (year on year/yoy). Total aset pada Juni 2018 tercatat Rp499,3 triliun, sedangkan pada Juni 2019 sebesar Rp513,2 triliun. Non performing financing (NPF) perusahaan multifinance masih terjaga, yaitu pada kisaran 2,75%-2,89%.



Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads