Geger Gagal Bayar WanaArtha Gara-gara Jiwasraya

Geger Gagal Bayar WanaArtha Gara-gara Jiwasraya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 15 Feb 2020 10:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Perusahaan asuransi jiwa, WanaArtha Life mengalami keterlambatan pembayaran klaim yang jatuh tempo. Hal ini terjadi karena adanya pembekuan rekening efek oleh Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan kasus Jiwasraya.

Beredar surat pengumuman kepada pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) terkait keterlambatan dan pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Dalam surat disebutkan pada 21 Januari 2020 terjadi perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak WanaArtha diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi tersebut memang benar jika rekening efek milik perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.

Dalam surat juga disebutkan, manajemen perusahaan telah melakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satu direktur perusahaan telah diminta keterangannya sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

"Manajemen Perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak OJK untuk meminta saran dari OJK terkait dengang langkah penanganan yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini," bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (14/2/2020).

Pihak manajemen perusahaan juga menyebut sangat memahami kegelisahan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para pemegang polis semua.

Dikonfirmasi terpisah terkait surat tersebut, Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Y Matulatuwa tak menjawab. Ia hanya mengatakan sedang rapat saat dihubungi.

"Mohon maaf saya lagi meeting," katanya kepada detikcom, Jumat (14/2/2020).

Manajemen perusahaan dengan ini memberikan jaminan bahwa:

1. Kami menjamin bahwa seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaan aman.

2. kami dengan segala daya upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak kejaksaan Agung, OJK dan pihak lain yang terkait, agar pemblokiran rekening efek milik perusahaan segera diakhiri.

3. Kami akan segera melakukan pembayaran atas hak-hak pemegang polis secara bertahap akan dimulai 14 hari kerja setelah pemblokiran rekening efek milik perusahaan diakhiri oleh pihak berwenang.

"Kami mohon maaf karena saat ini belum dapat melaksanakan dan memenuhi hak-hak para pemegang polis, dikarenakan terjadinya kondisi tak terduga dan di luar kendali dari manajemen Perusahaan," tulisnya.

Gara-gara Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan memang ada pembekuan 800 rekening efek terkait masalah Jiwasraya. Pembekuan rekening tersebut salah satunya adalah WanaArtha Life.

"Iya (terkait Jiwasraya)," kata dia saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Dia menjelaskan pihak Kejaksaan Agung, hari ini juga sedang memeriksa 3 saksi dan hasilnya segera diumumkan.

Mengutip video 20detik tanggal 27 Januari 2020 disebutkan, Kejaksaan Agung telah membekukan 800 rekening efek milik investor terkait dengan kasus Jiwasraya.

Hal ini sesuai dengan surat yang beredar pada 21 Januari 2020 terjadi perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.

Dugaan Saham Gorengan

Pengamat Asuransi Irvan Raharjo mengatakan selain AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini memang banyak perusahaan asuransi swasta yang sedang mengalami kesulitan likuiditas sejak beberapa tahun terakhir.

Ia pun berpandangan, adanya informasi mengenai perusahaan asuransi gagal bayar akibat pemblokiran rekening merupakan upaya pembentukan opini yang kurang tepat, dan malah menyalahkan upaya penegakan hukum dalam rangka memperbaiki sektor keuangan Indonesia.

"Ya memang beberapa hari ini ada beberapa asuransi seperti WanaArtha mengatakan terkena efek pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kejagung untuk menelusuri rekening yang terkait transaksi saham dan reksa dana Jiwasraya," ujar Irvan.

Oleh karena itu, Irvan mengatakan, jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera mendalami masalah yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan asuransi swasta yang mengklaim dirugikan atas keputusan pemblokiran rekening efek.

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih detail mengenai permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan asuransi.

"Mana rekening yang ada sangkutan dengan dana Jiwasraya. Mana rekening yang mengalami masalah pembayaran polis karena memang asuransinya sakit akibat main saham gorengan juga," jelas dia.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami laporan dari sejumlah nasabah atas 10 perusahaan asuransi baik swasta dan pelat merah. Pada 2019 kemarin, Ombudsman RI menerima 74 aduan mengenai adanya keterlambatan pencairan asuransi.

Geger Gagal Bayar WanaArtha Gara-gara Jiwasraya
(kil/ara)

Hide Ads