Kejagung Tahan 6 Tersangka Jiwasraya, Andre: Hukum Tak Pandang Bulu

Kejagung Tahan 6 Tersangka Jiwasraya, Andre: Hukum Tak Pandang Bulu

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 15:58 WIB
Andre Rosiade
Foto: Ari Saputra

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan sedikitnya enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebanyak enam tersangka yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Andre bilang penyelesaian Jiwasraya akan ditentukan pada akhir Maret 2020. Menurut dia pada saat itu akan ada keputusan bersama antara pemerintah dan parlemen dari opsi-opsi penyelamatan BUMN asuransi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap jajaran Kejaksaan Agung mampu mengejar aset-aset tersangka sehingga pemerintah bersama manajemen Jiwasraya dapat mengembalikan uang ke nasabah.

"Sejauh ini Kami merasa Jaksa Agung on the track, termasuk pengejaran aset para tersangka. Profesional, berjalan dengan bagus. Penyitaan berjalan dengan bagus," ujar Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

ADVERTISEMENT

Selain menahan tersangka, jajaran Kejaksaan Agung juga telah berhasil menyita aset para tersangka dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 11 Triliun.

"Kejaksaan Agung harus mengejar semuanya, termasuk yang dilarikan ke luar negeri. Harus dikejar. Kami berharap Jaksa Agung profesional dalam proses hukum untuk utamakan pengembalian uang dari tangan para tersangka," tutur Herman.


(hek/ara)

Hide Ads