Belakangan persoalan gagal bayar nasabah asuransi mencuat. Salah satu Contohnya masalah gagal bayar PT Jiwasraya (Persero).
Merespons situasi tersebut, dibentuklah pusat pengaduan untuk memberikan bantuan hukum bagi para nasabah gagal bayar asuransi.
"Jadi nanti nasabah-nasabah, kan pembayaran yang sudah jatuh tempo ini kan belum pasti kapan mau dibayarkan. Itu mereka bisa datang langsung atau kontak ke nomor admin kita, membawa data dan sebagainya. Nanti kita buatkan surat kuasa," kata Tim Advokat Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu kepada detikcom, Rabu (26/2/2020).
Dia menjelaskan pusat pengaduan tersebut mulai dibuka per hari ini, Rabu (26/2/2020). Masyarakat yang merasa dipersulit mengklaim polisnya bisa datang langsung ke Sekretariat PAPD di Jl. Damai II No. 2H, Cipete Utara, Jakarta Selatan, atau dapat menghubungi 08128678757.
Nasabah hanya perlu membawa bukti polis dan KTP saja. Dia memastikan bantuan hukum yang diberikan tidak dipungut biaya.
"Oh nggak, kita nggak pungut biaya. Kita nggak pungut biaya. Kita kan sudah biasa melakukan advokasi juga nggak patok biaya karena ini kan perjuangan kita untuk melawan ketidakadilan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tak hanya memberikan bantuan hukum bagi korban Jiwasraya tapi juga pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
"Kedua perusahaan asuransi tersebut mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera. Diperkirakan 7 juta jiwa dengan lebih dari 18 juta polis yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah menjadi korban dalam kasus tersebut," lanjutnya.
(toy/hns)