MA Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Mau Panggil Menkes

MA Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Mau Panggil Menkes

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 16:48 WIB
Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menkes Terawan Agus Putranto turut hadir di rapat tersebut.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan DPR RI menghormati putusan MA, sebagai lembaga di negara hukum DPR mengikuti aturan yang berlaku.

"Selanjutnya, kami akan berbicara dengan pemerintah seperti Menkes, BPJS Kesehatan dan pihak terkait iuran ini. Putusan MA ini adalah momentum untuk evaluasi yang mendasar untuk BPJS Kesehatan," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, hal ini harus menjadi bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai dari kepesertaan, pelayanan hingga iuran.

"Nanti secara teknis, akan dilengkapi oleh BPJS Kesehatan, mulai dari bagaimana iuran yang sudah terlanjur masuk. Nanti kami akan duduk bersama lah membahas ini," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Putusan MA untuk mengabulkan judicial review terkait iuran BPJS Kesehatan ini bermula ketika ada gugatan ke MA dari pasien cuci darah.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(kil/fdl)

Hide Ads