Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan soal Gaji

Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan soal Gaji

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 17:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan polemik desa fiktif di Sulawesi Tenggara.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta manajemen BPJS Kesehatan transparan mengenai biaya pengoperasian hingga gaji. Pasalnya hal tersebut berkaitan dengan tugasnya menjalankan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Saat ini Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu akan berdampak menyeluruh terhadap layanan kesehatan yang dijalankan. Apalagi BPJS Kesehatan saat ini masih mengalami defisit keuangan.

"Kita minta BPJS transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa," kata Sri Mulyani di kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani bilang, layanan kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan sifatnya gotong royong mulai dari pemerintah, pemberi kerja, hingga masyarakat. Tujuan dari transparansi ini, dikatakan Sri Mulyani agar masyarakat melihat langsung kondisi keuangan.

Apalagi dengan adanya pembatalan kenaikan iuran, maka keputusan tersebut menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat khususnya peserta. Sebab alasan pemerintah menaikkan iuran karena sudah dua tahun tidak disesuaikan dan sebagai upaya menambal defisit keuangan.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN," ujarnya.

Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku akan melihat secara menyeluruh dampak dari keputusan MA terhadap kinerja BPJS Kesehatan ke depannya.

"Kita melihat seluruh sistem, tentunya keputusan yang sangat mempengaruhi keseluruhan JKN ini akan kita lihat dampaknya gimana. Karena saya yakin tujuannya sama," katanya.

"Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan 1 institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).




(hek/eds)

Hide Ads