BP Jamsostek Siap 'Liburkan' Bayar Iuran, tapi...

BP Jamsostek Siap 'Liburkan' Bayar Iuran, tapi...

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Mar 2020 09:28 WIB
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketengakerjaan, Krishna Sarif melakukan sidak di Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Selasa (3/5/2016).
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

BP Jamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung rencana pemerintah yang ingin membebaskan atau menunda pembayaran iuran untuk beberapa program manfaat. Rencana tersebut nantinya masuk dalam stimulus fiskal dan non fiskal jilid kedua yang diumumkan hari ini oleh pemerintah.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya masih menunggu skema dan payung hukumnya untuk bisa memberikan stimulus non fiskal tersebut.

"Namun pemberian stimulus ini harus dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta, dan mengganggu keberlangsungan serta ketahanan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Utoh saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utoh mengaku manajemen BP Jamsostek sendiri sudah mengikuti rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut, manajemen juga telah menyampaikan kesiapannya mendukung pemerintah memberikan insentif di tengah wabah virus corona.

"Pemerintah memang berencana untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa pembebasan sementara atau penundaan sementara iuran beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BP Jamsostek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam pertemuan tersebut kami sampaikan pada prinsipnya BP Jamsostek mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha," tambahnya.

Utoh menambahkan bahwa dibutuhkan regulasi atau payung hukum yang kuat dari pemerintah untuk membebaskan atau menunda pembayaran iuran. Payung hukum ini menjadi modal BP Jamsostek menyesuaikan rencana kerja anggaran.

"Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek. Selain itu pemberian stimulus ini juga perlu diatur dalam ketentuan perundangan yang kuat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi," ungkap dia.

Saat ini ada beberapa program yang diselenggarakan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun.




(hek/ara)

Hide Ads