Daftar Usaha yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank

Daftar Usaha yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 07:02 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Muhammad Ridho


Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19.

Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. Namun dalam penerapan ataupun skema
restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada assessment terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.


Namun OJK menekankan, kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti freerider atau aji mumpung).

Kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Lantas apa kata Bank?


Hide Ads