Catat Nih! Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Catat Nih! Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 10:17 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Muhammad Ridho

Daftar Bank

Bank juga jadi salah satu lembaga keuangan yang memberikan keringanan untuk nasabah yang terdampak Covid 19. Dimulai dari bank-bank milik negara yang siap memberikan keringanan.

Bank-bank lain juga mengikuti arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) untuk meringankan nasabah. Namun bank juga memberlakukan sejumlah syarat untuk nasabah yang ingin mendapatkan perpanjangan jangka waktu angsuran hingga penundaan pembayaran cicilan.

Mulai dari bank umum konvensional, bank pembangunan daerah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) juga menawarkan keringanan tersebut.

Bank Umum Konvensional

Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta
bank bjb
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng
BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya

Daftar bank syariah di halaman berikutnya.


Hide Ads