Bank Indonesia (BI) diberi kewenangan untuk membantu pembiayaan likuiditas atau bailout perbankan bermasalah akibat corona (Covid-19) menghantam sektor keuangan. Dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) BI tidak memiliki kewenangan tersebut.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, BI mendapat kewenangan itu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BI diberi kewenangan tambahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pandemi Covid-19.
"Beberapa perluasan kewenangan bagi BI, pada dasarnya adalah dalam rangka membantu pemerintah untuk pembiayaan Covid-19 dalam situasi extraordinary dan menjaga stabilitas sistem keuangan, BI diberikan kewenangan tambahan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).
BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek, atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.
"Pinjaman likuiditas jangka pendek ataupun pembiayaan likuiditas jangka pendek untuk bank sistemik ini juga sebagai langkah antisipatif," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, Perry berharap bailout tidak perlu dilakukan. Dengan kata lain kondisi perbankan di Indonesia diharapkan masih mampu bertahan di tengah tekanan virus Corona.
"Tentu saja kami akan diskusikan dalam KSSK langkah pencegahannya dan kita berusaha maksimal itu tidak terjadi. Tapi kalau itu diperlukan Perppu itu memungkinkan untuk itu," sebutnya.
BI juga diberi kewenangan untuk membeli atau repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
"Nanti kalau LPS memerlukan likuiditas, harus memerlukan biaya dalam menangani masalah perbankan. Untuk itu sebagai langkah antisipatif di sini BI diperbolehkan, dalam kondisi tidak normal membeli secara repo surat berharga yang dimiliki LPS supaya LPS bisa lakukan fungsinya dalam hal itu diperlukan," tambahnya.
(toy/hns)