Ini Kebijakan OJK soal 'Libur' Bayar Premi Asuransi

Ini Kebijakan OJK soal 'Libur' Bayar Premi Asuransi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 04 Apr 2020 20:00 WIB
Ilustrasi Asuransi Online
Foto: shutterstock
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus untuk perusahaan asuransi. Stimulus ini diberikan sebagai bentuk keringanan karena penyebaran corona (covid-19) di Indonesia.

Berdasarkan surat OJK yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi. Regulator memberikan sejumlah kebijakan countercyclical khususnya perusahaan perasuransian.

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK sesuai dengan surat S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference.


Ketiga, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah ini antara lain aset yang diperkenankan berbentuk investasi tertentu. Misalnya sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan surat berharga syariah.

Keempat, OJK juga mengatur pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru' dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi.

Kelima, Perusahaan asuransi, reasuransi, reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis, peserta atau nasabah selama 4 bulan. Ini berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.


Keenam, aset-aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

"Penerapan kebijakan countercyclical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," tulis surat tersebut.


(kil/hns)

Hide Ads