Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program stimulus untuk industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Dalam aturan OJK disebutkan, jika nasabah asuransi dapat 'libur' membayar premi selama 4 bulan. Hal ini sebagai keringanan akibat dampak Covid 19 yang melanda Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19 bagi perusahaan perasuransian oleh OJK memberikan relaksasi bagi perusahaan dalam rangka perhitungan solvabilitas.
Dia menjelaskan relaksasi aset diperkenankan bukan investasi, yaitu piutang premi yang tadinya 2 bulan menjadi 4 bulan.
"Dengan catatan, pemegang polis juga diberi perpanjangan bayar premi selama 4 bulan. Secara akuntansi benar sudah diakui, namun secara riil belum tentu akan menjadi aset nantinya jika lapse atau nasabah tidak meneruskan pembayarna premi," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Nasabah Asuransi Boleh 'Libur' Bayar Premi |
Irvan menjelaskan seharusnya dalam relaksasi tersebut juga diatur moratorium iuran OJK. Jika iuran OJK dihitung dari aset yang berdasarkan catatan akuntansi saat ini akan menyesatkan, kecuali nanti ada koreksi iuran di bulan-bulan berikutnya, ketika piutang premi juga terkoreksi karena tagihan riil tidak sebesar piutang yang dicatat.
"Pembayaran klaim tidak disinggung sama sekali di dalam kebijakan relaksasi, isyarat bahwa stimulus diberikan kepada nasabah asuransi, sementara stimulus untuk industri hanya masalah pengakuan aset. Bisa menyesatkan bila iuran OJK tidak dilakukan moratorium," jelas dia.
Berdasarkan surat OJK yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi terkait kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19 bagi perusahaan perasuransian. Nasabah bisa mendapatkan keringanan dengan perpanjangan batas waktu pembayaran premi.
Surat juga menyebutkan, pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi.
"Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan," tulis pengumuman tersebut.
(kil/hns)