OJK Tetapkan Aturan Minimum Modal Rp 1 T, Perusahaan Asuransi Sanggup?

OJK Tetapkan Aturan Minimum Modal Rp 1 T, Perusahaan Asuransi Sanggup?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2024 15:33 WIB
Ilustrasi premi asuransi, investasi, dll.
Foto: Towfiqu Barbhuiya/Unsplash
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

OJK menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.

OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp. 500 miliar masuk KPPE I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana tanggapan pelaku industri asuransi?

Salah satu perusahaan Asuransi di Indonesia PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) seperti disampaikan Aziz Adam Sattar selaku Direktur Utama optimistis mampu memenuhi ekuitas minimum Rp 1 triliun di tahun 2028.

Senada dengan Aziz, Direktur Marketing Linggawati Tok yakin target tersebut bisa tercapai mengingat perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp 643 miliar per September 2024. Angka tersebut tumbuh sekitar 28% dari pendapatan premi periode yang sama tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bisnis Asuransi Properti, Marine Cargo, Rekayasa, Liability, dan Affinity.

ADVERTISEMENT

"Ini menunjukkan kesehatan keuangan yang sangat kuat. Menurut hasil laporan keuangan terakhir, ekuitas perusahaan sudah mencapai Rp 550 miliar, dimana sudah memenuhi ketentuan minimum modal pada tahun 2026 sesuai dengan POJK 23/2023 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan asuransi," terang Aziz Adam Sattar.

Aziz Adam Sattar menegaskan, perusahaan Asuransi yang dinaunginya belum memiliki rencana untuk menggandeng perusahaan lain.

"Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, kamj dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang lebih komprehensif. Namun demikian sektor asuransi individual, ritel, dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tetap menjadi fokus pertumbuhan utama," tukas Azis Adam Sattar.

Menurut dia, permodalan yang besar penting untuk penguatan industri asuransi. Meski bukan segalanya. Sebab bisnis asuransi sangat unik. Yang mana terdapat mekanisme seleksi risiko dan penyebaran risiko melalui mekanisme reasuransi. Perusahaan harus memiliki struktur reasuransi yang kuat agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim dengan baik.

"Good Corporate Governance (GCG) - Tata Kelola Perusahaan Yang Baik melalui manajemen risiko yang baik akan membuat perusahaan asuransi menjadi kuat. Rata-rata pertumbuhan industri asuransi berkisar 10-18 persen per tahun. Peluang tersebut sangat menjanjikan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi ke depan yang diperkirakan akan tumbuh 5%," tegasnya.

Lihat Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads