Ketua DK LPS Halim Alamsyah mengatakan langkah tersebut lantaran LPS diberi kewenangan baru yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"LPS bisa memertimbangkan untuk perluas penjaminan simpanan, tidak hanya kewajiban berupa simpanan, namun non simpanan yang ada di bank," kata Halim saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Perlu diketahui, perluasan penjaminan ini di luar dari simpanan yang berada di perbankan, bisa menjamin seperti pasar uang antar bank (PUAB) dan lainnya.
Halim mengatakan langkah penjaminan penuh harus mempertimbangkan moral hazard. Penjaminan secara penuh merupakan peningkatan nilai sekaligus perluasan rekening termasuk dana non simpanan di perbankan.
"Ini langkah terakhir full guarantee atau blanket guarantee, meski efektif jaga kepercayaan masyarakat ini memiliki moral hazard tinggi, maka diperlukan pengawasan tinggi dan monitoring ketat," ujarnya.
LPS juga mengusulkan peningkatan dana jaminan simpanan masyarakat di atas Rp 2 miliar untuk mencegah krisis di sektor keuangan.
"LPS diberi kewenangan mengusulkan pemerintah dengan konsultasi DPR, dengan menaikkan nilai simpanan dan perluas cakupan jenis rekening yang dijamin," jelasnya.
Per 31 Maret 2020, total aset yang dikelola LPS mencapai Rp 128,3 triliun atau naik 6,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total aset tersebut tercatat investasi sebesar Rp 121,8 triliun atau 94,92%, kas dan piutang Rp 6,1 triliun atau 4,74%, aset lainnya Rp 300 miliar atau 0,25%, dan aset tetap mencapai Rp 100 miliar atau 0,09%.
(hek/dna)